SEJARAH AWAL
Pada
tanggal 22 Juni 1945, disahkan Piagam Jakarta yang menjadi naskah Pembukaan UUD
1945 setelah dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah
Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun
pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI).
Nama Badan ini tanpa kata “Indonesia” karena hanya diperuntukkan untuk tanah
Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal
10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
UUD
1945 adalah Konstitusi Negara Republik Indonesia saat ini, Konstusi adalah
hukum dasar dalam suatu negara baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
UUD 1945 disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27
Desember 1945, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17
Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada
tanggal 22 Juli 1959.
Pada
kurun waktu 1999- 2002 UUD 1945 diamandemen sebanyak 4 kali. UUD 1945 sebelum
amandemen terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 49 Ayat, 4 Pasal aturan peralihan, 2
Ayat aturan tambahan. UUD 1945 setelah diamandemen terdiri dari 21 Bab, 73
Pasal, 170 Ayat, 3 Pasal aturan peralihan, 2 Ayat aturan tambahan.
Pembukaan
UUD 1945
"Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur."
"Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan
Yang Maha Esa,
kemanusiaan
yang adil dan beradab,
persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan,
serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
~ ada beberapa materi yang diambil dari beberapa blog lain...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar